Berita

    Ketahui Biaya Balik Nama BPKB Mobil dan Cara Mengurusnya

    Proses balik nama mobil terjadi ketika Anda memutuskan untuk membeli kendaraan bekas. Pasalnya, nama yang tertera pada BPKB dan STNK bukan nama Anda, melainkan nama pemilik lama kendaraan tersebut. 

    Ada sejumlah prosedur dan biaya yang harus dibayar saat akan mengurus proses balik nama. Perlu diketahui, biaya balik nama kendaraan tergantung dari nilai jual mobil bekas yang Anda beli tersebut. 

    Lalu, bagaimana cara mengurus balik nama tersebut, apa saja syaratnya dan berapa biaya yang harus dibayar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Mobil Bekas 

    Setelah membeli mobil bekas, Anda harus mengajukan penggantian nama yang tertera di BPKB dan STNK ke Samsat.

    Saat proses tersebut berlangsung, nantinya akan ada sejumlah biaya yang harus dibayar. Istilah resmi untuk biaya tersebut adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat menjadi BBN KB. 

    Namun sebelum mengajukan, lengkapi terlebih dahulu sejumlah persyaratan yang harus dibawa agar pengajuan balik nama mobil bisa segera diproses. 

    Syarat Pengajuan Balik Nama Kendaraan

    Sebelum berangkat ke kantor Samsat, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan balik nama untuk STNK mobil, antara lain: 

    • KTP (asli dan fotokopi).
    • BPKB (asli dan fotokopi).
    • STNK (asli dan fotokopi).
    • Faktur pembelian beserta dengan kwitansi pembelian mobil diatas materai dari pemilik sebelumnya. 

    Sedangkan untuk balik nama BPKB, beberapa persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa ke kantor Samsat adalah sebagai berikut: 

    • KTP (asli dan fotokopi).
    • BPKB (asli dan fotokopi).
    • STNK (yang telah diubah menjadi atas nama sendiri dan fotokopinya).
    • Fotokopi kwitansi atau bukti pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. 

    Sebagai antisipasi, ada baiknya jika Anda membawa beberapa lembar materai dan masing-masing dokumen difotokopi sebanyak 2-3 lembar. 

    Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, tahap berikutnya adalah mempelajari cara mengurus balik nama mobil, yaitu: 

    • Pertama, datangi kantor Samsat tempat STNK kendaraan yang Anda beli terdaftar dan serahkan semua persyaratan ke petugas yang ada di loket mutasi. 
    • Petugas akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan Anda. 
    • Serahkan hasil cek fisik kendaraan dan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya ke petugas untuk dilegalisasi dan diserahkan kembali ke Anda untuk dibawa ke loket cek fiskal.   
    • Isi formulir yang tersedia lalu kembalikan ke petugas dan tunggu sampai nama Anda dipanggil. 
    • Kembali ke bagian mutasi dan menyerahkan semua berkas, lalu isi formulir lain.
    • Anda akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya cabut berkas sebesar Rp10 ribu, dan balik nama, serta melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar (jika ada). 
    • Datangi kembali bagian mutasi menuju ke loket cek fisik dan serahkan semua berkas untuk membuat STNK baru lalu membayar biaya penerbitan STNK baru dan tunggu hingga STNK baru diserahkan kepada Anda. 
    • Datangi loket bagian Ditlantas dan menyerahkan semua berkas untuk meminta pembuatan BPKB baru. 
    • Melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu untuk mengurus BPKB baru. Nantinya, petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima tersebut. 
    • Saat pengambilan BPKB harus membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.